“Terpenting sekarang, semua pihak duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara baik agar kepercayaan anggota tetap terjaga,” tegasnya.
Menurut Junaidin, terdapat dua langkah penting yang perlu segera dilakukan, yakni rekonsiliasi di tingkat pengurus dan peran pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UKM sebagai mediator serta fasilitator agar penyelesaian dapat berlangsung cepat dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya DPRD NTT secara resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik pelantikan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari yang belakangan menjadi perhatian berbagai pihak.
RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai di Ruang Rapat Kelimutu DPRD Provinsi NTT.
Undangan resmi yang ditandatangani Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, tertanggal 26 Mei 2026 itu ditujukan kepada Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Pengurus Pusat Koperasi Kredit Bekatigade Timor (Puskopdit BK3D Timor), serta Advokat dan Konsultan Hukum Bildad Torino M. Thonak, S.H. dan Rekan.
Dalam surat bernomor DPRD2.000.1.5/161/2026 tersebut dijelaskan bahwa RDP digelar menindaklanjuti permohonan dari pihak kuasa hukum melalui surat Nomor 011/BT&R/V/2026 tanggal 20 Mei 2026.












