KUPANG | BuletinNTT.com – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda dimaksud tentang perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), dalam rapat pandangan akhir fraksi di ruang rapat utama DPRD NTT, Kamis (9/4/2026).
Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dan manajemen Bank NTT ke depan.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status hukum ini akan membawa dampak besar terhadap arah kebijakan pembiayaan, yang akan lebih difokuskan pada pembangunan daerah, khususnya wilayah pesisir dan kepulauan di NTT.
“Perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda, maka segala pembiayaan dan pembangunan akan fokus pada daerah,” tegas Charlie Paulus kepada wartawan usai rapat.

Menurutnya, transformasi menjadi Perseroda memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya.
Dalam skema PT, perusahaan memiliki fleksibilitas untuk melakukan ekspansi pembiayaan ke berbagai daerah di luar wilayah asal, seperti Papua, Sumatra, maupun Kalimantan.












