“Mulai 1 September sampai 31 Oktober 2025, semua hewan peliharaan di daerah terdampak wajib dikandangkan. Tidak boleh ada yang dilepas liar. Dua bulan penuh, demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Pemprov juga meminta dukungan dari para camat, kepala desa, lurah, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan langsung di lingkungan masing-masing.
Vaksin dan Serum Dikirim ke Daerah Terdampak
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan telah mempercepat pengiriman vaksin rabies dan serum anti-rabies (SAR) ke daerah-daerah yang paling terdampak.
Petugas medis dan paramedis di seluruh kabupaten juga telah dilatih untuk menangani kasus gigitan hewan secara cepat dan tepat, termasuk prosedur observasi hewan penular serta penanganan korban gigitan.
“Kita tidak hanya berbicara soal vaksinasi hewan, tapi juga harus pastikan setiap korban gigitan mendapat penanganan medis secepat mungkin,” ujarnya
Edukasi dan Posko Komunitas Diperkuat
Langkah pencegahan juga diperluas melalui kampanye edukasi berbasis komunitas. Posko kesehatan masyarakat akan dibentuk di desa dan kelurahan untuk memberikan informasi soal rabies, cara penanganan gigitan, hingga pentingnya vaksinasi hewan.












