Fokus pengambilan data ini mencakup penilaian terhadap kesiapan internal penyelenggara pelayanan dalam hal pengetahuan, perencanaan, dan kewajiban pengelolaan pengaduan, mengukur transparansi dan akuntabilitas pemenuhan standar pelayanan publik.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, proses pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintahan daerah.
“Berkaitan dengan aspek kepercayaan publik, ruang partisipasi bagi masyarakat Flores Timur terbuka untuk memberikan penilaian melalui link https:pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus s.d November 2026” terang Tim Penilai Ombudsman NTT
Penilaian maladministrasi pelayanan publik selanjutnya akan ditetapkan sebagai Opini Ombudsman RI sebagai dasar perbaikan pelayanan publik lebih lanjut dalam rangka reformasi pelayanan publik.
“Hasil penilaian ini akan diolah sebagai dasar penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 bagi Kabupaten Flores Timur, sekaligus menjadi instrumen evaluasi komprehensif dalam mencegah potensi maladministrasi dan mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin berkualitas dan prima bagi masyarakat” tutup Tim Penilai Ombudsman NTT












