menjalankan fungsi middle management dan administrative support dalam mengorkestrasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah” sebut Tim Penilai Ombudsman NTT
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kab. Flores Timur, Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si., didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Flores Timur, Syarif Lamawuran menyambut baik agenda pengawasan Ombudsman NTT selama sepekan ke depan.
“Kami apresiasi dan mendukung Tim Ombudsman NTT dalam melakukan penilaian kinerja pelayanan publik pada perangkat daerah di Kab. Flores Timur”.
“Dengan harapan Tim Penilai dapat memberikan masukan dan saran konstruktif bagi Pemda Kab. Flores Timur terkait upaya perbaikan pelayanan publik” ujar Pedo Maran
Lebih lanjut, Tim Penilai akan melakukan penilaian di Kab. Flores Timur menyasar 4 (empat) instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur serta 2 (dua) instansi vertikal.
Unit layanan/ perangkat daerah yang dinilai meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
Sementara itu, untuk instansi vertikal, Tim Penilai menyambangi Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Flores Timur.










