Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pelantikan Sekda Tanpa Persetujuan Gubernur | Mantan Sekda Rote Ndao Sebut Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Avatar photo
×

Pelantikan Sekda Tanpa Persetujuan Gubernur | Mantan Sekda Rote Ndao Sebut Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

– Evaluasi administrasi dan pengangkatan ulang Sekda sesuai prosedur yang berlaku, termasuk dengan menunggu persetujuan atau rekomendasi Gubernur NTT sebelum pelantikan dilakukan kembali.

– Mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika terjadi perbedaan tafsir atau sengketa administratif.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

– Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi pihak yang merasa dirugikan secara hukum.

Potensi Konsekuensi Hukum

Zacharias juga mengingatkan bahwa apabila SK pelantikan tidak dibatalkan sementara terdapat indikasi pelanggaran prosedur, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain:

Baca Juga :  Gubernur Melki Lantik Fransiskus Sales Sodo Jadi Sekda NTT, Tegaskan: Jangan Main-Main dengan Dana Bencana

– Teguran tertulis dari Gubernur kepada Bupati.

Rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara atau tetap kepala daerah jika ditemukan pembangkangan berulang terhadap hukum administrasi.

– Pembatalan keputusan kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri jika bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan.

– Pembekuan hak keuangan kepala daerah atau penundaan penyaluran dana perimbangan dari pemerintah pusat.

– Dokumen atau kebijakan yang ditandatangani oleh pejabat yang pengangkatannya bermasalah—termasuk terkait pengelolaan anggaran dan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)—berpotensi dianggap cacat hukum.