Terkait pelantikan Sekda Ngada, Zacharias menilai bahwa apabila dilaksanakan tanpa persetujuan atau rekomendasi dari Gubernur NTT, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi negara.

Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 5, yang menegaskan bahwa pengangkatan Sekda kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Prosedur administrasi pemerintahan harus dijalankan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari”.
“Sekda merupakan jabatan strategis dalam birokrasi daerah sehingga proses pengangkatannya wajib mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Alfred Zacharias, Minggu (08/03/2026).
Solusi Mengatasi Polemik
Untuk meredam potensi konflik hukum berkepanjangan, Zacharias mengusulkan beberapa langkah penyelesaian sebagai berikut:
– Pembatalan atau pencabutan kembali Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekda oleh Bupati, apabila terbukti terdapat kekeliruan prosedur.
– Penunjukan Penjabat (Pj) Sekda sementara untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.












