Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pelantikan Sekda Tanpa Persetujuan Gubernur | Mantan Sekda Rote Ndao Sebut Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Avatar photo
×

Pelantikan Sekda Tanpa Persetujuan Gubernur | Mantan Sekda Rote Ndao Sebut Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Terkait pelantikan Sekda Ngada, Zacharias menilai bahwa apabila dilaksanakan tanpa persetujuan atau rekomendasi dari Gubernur NTT, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi negara.

Alfred Zacharias | Mantan Sekda Rote Ndao | Ketua Diaspora for Rote Ndao

Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 5, yang menegaskan bahwa pengangkatan Sekda kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Prosedur administrasi pemerintahan harus dijalankan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari”.

“Sekda merupakan jabatan strategis dalam birokrasi daerah sehingga proses pengangkatannya wajib mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Alfred Zacharias, Minggu (08/03/2026).

Baca Juga :  Penilaian Maladministrasi di Flores Timur, Ombudsman NTT Sebut Peran Strategis Sekda Dalam Orkestrasi Pelayanan Publik

Solusi Mengatasi Polemik

Untuk meredam potensi konflik hukum berkepanjangan, Zacharias mengusulkan beberapa langkah penyelesaian sebagai berikut:

– Pembatalan atau pencabutan kembali Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekda oleh Bupati, apabila terbukti terdapat kekeliruan prosedur.

– Penunjukan Penjabat (Pj) Sekda sementara untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.