“Kami menemukan fakta bahwa peserta JKN masih dibebankan membeli obat di luar fasilitas kesehatan ketika terjadi kekosongan obat,” ungkap Ola Mangu.
Hingga saat ini, kebijakan kompensasi dalam bentuk penggantian uang bagi peserta yang membeli obat di luar fasilitas kesehatan baru diterapkan oleh Pemkab Flores Timur dan Pemkab Lembata, masing-masing melalui Peraturan Bupati.
Adapun kompensasi berupa kerja sama dengan apotek pelengkap untuk mengatasi kelangkaan obat baru diterapkan oleh RSUD Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Keterbatasan Layanan Laboratorium Berdampak pada Peserta JKN
Ombudsman juga menyoroti keterbatasan fasilitas laboratorium di beberapa RSUD, khususnya terkait pemeriksaan untuk pasien hypertiroid.
Fasilitas pemeriksaan TSH dan T4 belum tersedia di RSUD Flores Timur, RSUD Lembata, dan RSUD Kupang.
“Kondisi ini membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium luar. Seharusnya, RSUD melakukan kerja sama dengan jejaring laboratorium atau klinik untuk layanan rujukan parsial agar peserta tidak terbebani biaya tambahan,” tegas Ola Mangu.
Kajian Dilakukan Bertahap Hingga Perumusan Saran Perbaikan
Ombudsman menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan melalui tiga tahapan utama:










