Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ombudsman NTT Konfirmasi Temuan Kajian Kompensasi Pelayanan JKN di 10 Kabupaten/Kota

Avatar photo
×

Ombudsman NTT Konfirmasi Temuan Kajian Kompensasi Pelayanan JKN di 10 Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

“Kami menemukan fakta bahwa peserta JKN masih dibebankan membeli obat di luar fasilitas kesehatan ketika terjadi kekosongan obat,” ungkap Ola Mangu.

Hingga saat ini, kebijakan kompensasi dalam bentuk penggantian uang bagi peserta yang membeli obat di luar fasilitas kesehatan baru diterapkan oleh Pemkab Flores Timur dan Pemkab Lembata, masing-masing melalui Peraturan Bupati.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Adapun kompensasi berupa kerja sama dengan apotek pelengkap untuk mengatasi kelangkaan obat baru diterapkan oleh RSUD Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca Juga :  Pertamina Perkuat Pasokan BBM di Sumba, Antrean SPBU Jadi Perhatian

Keterbatasan Layanan Laboratorium Berdampak pada Peserta JKN

Ombudsman juga menyoroti keterbatasan fasilitas laboratorium di beberapa RSUD, khususnya terkait pemeriksaan untuk pasien hypertiroid.

Fasilitas pemeriksaan TSH dan T4 belum tersedia di RSUD Flores Timur, RSUD Lembata, dan RSUD Kupang.

“Kondisi ini membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium luar. Seharusnya, RSUD melakukan kerja sama dengan jejaring laboratorium atau klinik untuk layanan rujukan parsial agar peserta tidak terbebani biaya tambahan,” tegas Ola Mangu.

Baca Juga :  Sony Libing Tegas: Imelda-Kasmirus Jalan Tengah Selamatkan Swasti Sari , Bukan Kubu Geri atau Sason

Kajian Dilakukan Bertahap Hingga Perumusan Saran Perbaikan

Ombudsman menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan melalui tiga tahapan utama: