Lokus kajian meliputi:
1. Kota Kupang
2. Kabupaten Kupang
3. Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)
4. Kabupaten Belu
5. Kabupaten Flores Timur
6. Kabupaten Lembata
7. Kabupaten Manggarai Barat
8. Kabupaten Manggarai Timur
9. Kabupaten Sumba Timur
10. Kabupaten Sumba Barat Daya
“Materi konfirmasi berfokus pada implementasi janji layanan JKN, akses manfaat pelayanan, dan kompensasi yang seharusnya diterima peserta,” jelas Ola Mangu.
Selain membahas temuan, pertemuan ini juga mendiskusikan opsi rekomendasi untuk penyusunan saran perbaikan layanan.
Kompensasi JKN Diatur UU SJSN, Namun Belum Optimal Diterapkan di NTT
Ombudsman juga memberikan penjelasan terkait konsep kompensasi pelayanan JKN yang diatur dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Kompensasi diberikan kepada peserta JKN ketika suatu daerah tidak memiliki fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan medis peserta.
Bentuk kompensasi meliputi:
1. Kerja sama penyediaan fasilitas kesehatan oleh pihak lain,
2. Pengiriman tenaga kesehatan,
3. tau penggantian uang tunai untuk biaya pelayanan kesehatan.
“Capaian UHC seharusnya berbanding lurus dengan kualitas akses layanan kesehatan, termasuk penyediaan kompensasi untuk mengatasi kesenjangan layanan akibat terbatasnya fasilitas kesehatan,” terang Ola Mangu.
Akses Manfaat Belum Optimal, Kompensasi Masih Terbatas
Meskipun kepesertaan JKN di Provinsi NTT telah mencapai 104,20% per 1 Desember 2025, Ombudsman menemukan bahwa capaian ini belum sejalan dengan kualitas akses manfaat pelayanan kesehatan di lapangan.










