KUPANG | BuletinNTT.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penelaahan terhadap hasil kajian Aksesibilitas Kompensasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harper Kupang, Kamis (11/12/2025), ini untuk mengkonfirmasi data temuan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Informasi tersebut disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka, melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ola Mangu Kanisius.
Ombudsman NTT Telaah Data Kajian Setelah Pengumpulan Data Maret–Agustus 202
Ola Mangu menjelaskan bahwa Ombudsman NTT melakukan penelaahan mendalam terhadap data kajian yang dihimpun sejak Maret hingga Agustus 2025 dari 10 kabupaten/kota di NTT.

Penelaahan tersebut merupakan bagian dari tahap analisis dalam kajian yang lebih luas mengenai aksesibilitas kompensasi pelayanan JKN.
“Kami menelaah data temuan yang dikumpulkan melalui konfirmasi dengan pihak terkait. Selanjutnya, kami meminta pendapat ahli untuk merumuskan saran perbaikan terhadap akses kompensasi pelayanan JKN,” ujar Ola Mangu.
Konfirmasi Dilakukan Bersama Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, dan BPJS Kesehatan
Ombudsman mengonfirmasi seluruh temuan lapangan dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, para Direktur RSUD, serta perwakilan dari lima kantor cabang BPJS Kesehatan.












