“Sekarang ini pembayaran pajak kendaraan masih harus kembali ke Samsat asal. Belum ada sistem nasional yang terintegrasi,” tambahnya.
Fredy juga menyoroti adanya fenomena masyarakat NTT yang membeli kendaraan dari luar daerah karena harga yang lebih murah, namun tidak melakukan mutasi atau balik nama saat kendaraan tersebut digunakan di NTT.
Padahal, menurutnya, terdapat ketentuan yang memberikan dispensasi waktu hingga enam bulan bagi kendaraan luar daerah untuk segera melakukan mutasi. Setelah itu, kendaraan seharusnya sudah berpelat lokal.
“Kalau tidak dibalik nama, daerah tetap dirugikan. Karena mereka menikmati pembangunan dari pajak, tapi tidak berkontribusi di sini,” katanya.

Ia berharap ke depan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang lebih adaptif, baik melalui penguatan regulasi maupun integrasi sistem, sehingga distribusi BBM subsidi dan penerimaan pajak daerah bisa lebih adil dan tepat sasaran.
“Intinya, kita tidak bisa melarang kendaraan luar beroperasi di NTT karena ini NKRI. Tapi harus ada mekanisme yang adil agar daerah tidak dirugikan,” pungkasnya.












