KUPANG | BuletinNTT.com— Sidang pembacaan putusan gugatan Izhak Eduard Rihi terhadap advokat Bildad Thonak ditunda hingga Senin, 19 Oktober 2026.
Kuasa hukum Izhak Rihi, Fransisco Bernando Bessi, berharap majelis hakim mencermati seluruh bukti dan materi persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Fransisco mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menunda pembacaan putusan. Ia berharap sidang berikutnya berlangsung sesuai jadwal, pukul 09.00 WITA.
“Kami dari pihak pengadu melalui kuasa hukum yang mewakili Pak Izhak dan seluruh tim menghargai keputusan majelis,” ujar Fransisco.
Ia berharap putusan dapat dibacakan sesuai jadwal agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum bagi para pihak.
Menurut Fransisco, pihaknya telah menyampaikan berbagai materi selama persidangan, mulai dari permohonan, replik, bukti surat, keterangan saksi, hingga kesimpulan.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh materi tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan atas gugatan yang diajukan.
“Harapan kami, permohonan, replik, bukti surat, bukti saksi, dan kesimpulan satu dengan yang lain bersesuaian,” katanya.













