Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU, Ini Empat Alasannya

Avatar photo
×

Hakim Tolak Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU, Ini Empat Alasannya

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Consila Palang Ama | Humas Pengadilan Negeri Kupang, Saat Memberikan Keterangan Pers

KUPANG | BuletinNTT.com — Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (6/10/2026).

Ketiganya yakni Thernsius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake yang mempersoalkan penetapan mereka sebagai tersangka oleh Polda NTT.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Putusan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg dibacakan hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan empat alasan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Consila Palang Ama | Humas Pengadilan Negeri Kupang, Saat Memberikan Keterangan Pers

Pertama, alat bukti permulaan

Hakim menilai penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan tidak terbukti memperolehnya secara melawan hukum.

Baca Juga :  Imelda Anin dan Theresia Pakae Amankan Uang Kopdit Swasti Sari

Persoalan relevansi hasil diagnosis psikiater dengan dugaan tindak pidana, menurut hakim, harus diperiksa dalam pokok perkara di persidangan.

Kedua, persetujuan Gubernur NTT

Hakim menilai pemeriksaan anggota DPRD kabupaten tanpa persetujuan tertulis gubernur tidak dapat dijadikan alasan membatalkan penetapan tersangka.

Pertimbangan tersebut merujuk pada perubahan Undang-Undang MD3 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014.