KUPANG | BuletinNTT.com — Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (6/10/2026).
Ketiganya yakni Thernsius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake yang mempersoalkan penetapan mereka sebagai tersangka oleh Polda NTT.
Putusan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg dibacakan hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan empat alasan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Pertama, alat bukti permulaan
Hakim menilai penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan tidak terbukti memperolehnya secara melawan hukum.
Persoalan relevansi hasil diagnosis psikiater dengan dugaan tindak pidana, menurut hakim, harus diperiksa dalam pokok perkara di persidangan.
Kedua, persetujuan Gubernur NTT
Hakim menilai pemeriksaan anggota DPRD kabupaten tanpa persetujuan tertulis gubernur tidak dapat dijadikan alasan membatalkan penetapan tersangka.
Pertimbangan tersebut merujuk pada perubahan Undang-Undang MD3 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014.












