Ketiga, uraian perkara dalam surat penetapan tersangka
Hakim menyatakan surat tersebut telah memuat identitas tersangka, kronologi dugaan tindak pidana, hak tersangka, dan pemberitahuan kepada pihak terkait.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal terhadap korban, yang diduga mengalami depresi berat hingga meninggal dunia.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026, sedangkan korban meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Keempat, pemberitahuan penetapan tersangka
Hakim menilai pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan pelapor tidak bertentangan dengan hukum.
Pemberitahuan tersebut dinilai bermanfaat agar pelapor mengetahui perkembangan tindak lanjut laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan empat pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menetapkan biaya perkara sebesar nihil.
Putusan ini membuat penetapan ketiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka tetap berlaku sehingga proses hukum terhadap mereka dapat berlanjut.












