Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU, Ini Empat Alasannya

Avatar photo
×

Hakim Tolak Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU, Ini Empat Alasannya

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Consila Palang Ama | Humas Pengadilan Negeri Kupang, Saat Memberikan Keterangan Pers

Ketiga, uraian perkara dalam surat penetapan tersangka

Hakim menyatakan surat tersebut telah memuat identitas tersangka, kronologi dugaan tindak pidana, hak tersangka, dan pemberitahuan kepada pihak terkait.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Perkara itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal terhadap korban, yang diduga mengalami depresi berat hingga meninggal dunia.

Dugaan peristiwa tersebut terjadi di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026, sedangkan korban meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Keempat, pemberitahuan penetapan tersangka

Baca Juga :  Bildad Thonak Menang Sidang Etik : Kuasa Hukum Izak Rihi, Kami Hormati Putusan dan Langsung Ajukan Banding

Hakim menilai pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan pelapor tidak bertentangan dengan hukum.

Pemberitahuan tersebut dinilai bermanfaat agar pelapor mengetahui perkembangan tindak lanjut laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan empat pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menetapkan biaya perkara sebesar nihil.

Putusan ini membuat penetapan ketiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka tetap berlaku sehingga proses hukum terhadap mereka dapat berlanjut.