KUPANG | BuletinNTT.com — Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr. John Tuba Helan, kembali menyoroti polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari pasca-Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Menurut John, surat Kementerian Koperasi perlu diperhatikan secara serius oleh seluruh pihak yang terlibat dalam tata kelola KSP Kopdit Swasti Sari.
Ia menilai substansi surat tersebut penting menjadi rujukan bagi pengurus, pengawas, dan manajemen dalam menjalankan aktivitas koperasi.
“Surat Kemenkop mengungkap kebenaran yang harus diikuti oleh pengurus, pengawas, dan manajemen KSP Kopdit Swasti Sari,” kata John, Jumat (25/09/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai legalitas kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari setelah pelaksanaan RALB.
John sebelumnya juga menegaskan bahwa keberadaan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak dapat dipisahkan dari proses hukum yang menjadi dasar penerbitannya.
Menurutnya, AHU harus dilihat sebagai bagian dari rangkaian proses, mulai dari RALB, perubahan kepengurusan dan pengawas, hingga proses administrasi yang berujung pada penerbitan dokumen.
“AHU itu tidak berdiri sendiri. Harus dilihat bagaimana AHU itu diproses, melalui suatu proses dan tahapan sampai akhirnya diterbitkan,” ujar John dalam pernyataan sebelumnya.












