Karena itu, menurutnya, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya dokumen AHU yang telah terbit, tetapi juga dasar dan prosedur yang melatarbelakangi perubahan kepengurusan tersebut.
Ia secara khusus mempertanyakan legalitas RALB yang kemudian menjadi dasar munculnya kepengurusan versi lain di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari.
John juga sebelumnya mempertanyakan apakah pada saat RALB berlangsung benar-benar terdapat kekosongan pengurus dan pengawas pada KSP Kopdit Swasti Sari.
Ia menyebut pengurus dan pengawas periode 2026–2028 hasil RAT Tahun Buku 2025 telah dipilih anggota dan dilantik pada 11 Mei 2026.
“Apakah terjadi kevakuman? Ternyata tidak. Semuanya menjalankan fungsi seperti biasa,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, John berpandangan bahwa setiap tindakan organisasi koperasi perlu ditempatkan dalam kerangka aturan perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ia menilai kepastian mengenai siapa yang menjalankan fungsi pengurus dan pengawas penting bagi keberlangsungan pelayanan koperasi kepada anggota.
John kemudian mengingatkan bahwa anggota merupakan bagian penting dalam tata kelola koperasi. Karena itu, anggota berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan polemik kepengurusan.












