“Para anggota juga perlu ketahui agar tidak ragu menyimpan dan meminjam di Kopdit Swasti Sari,” tegasnya.

Menurut John, kejelasan informasi diperlukan agar polemik kepengurusan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi anggota yang tetap membutuhkan layanan simpan pinjam koperasi.
Ia menilai persoalan administrasi dan kepengurusan semestinya tidak mengganggu pelayanan koperasi sepanjang aktivitas operasional dijalankan oleh pihak yang memiliki dasar kewenangan.
Polemik ini sebelumnya juga berkembang pada perdebatan mengenai posisi AHU dalam menentukan keabsahan kepengurusan koperasi.
Sementara itu, Kementerian Koperasi menjadi salah satu lembaga yang disebut dalam polemik tersebut karena berkaitan dengan aspek kelembagaan dan tata kelola koperasi.
John menekankan pentingnya seluruh pihak membaca dan memahami dokumen resmi yang diterbitkan lembaga berwenang sebelum mengambil tindakan yang berkaitan dengan kepengurusan maupun operasional koperasi.
Ia berharap polemik KSP Kopdit Swasti Sari dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, aturan, dan mekanisme organisasi koperasi sehingga tidak semakin membingungkan anggota.












