KUPANG | BuletinNTT.com — Keluarga almarhumah dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr. Icha memastikan proses hukum terhadap tiga legislator TTU tetap dikawal.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Fransisco Bernando Bessi, dalam konferensi pers di Kupang, Senin (21/9/2026).
Fransisco mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka dan tidak menjadi persoalan bagi keluarga.
Namun, menurut dia, praperadilan harus dibedakan dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda NTT.
“Praperadilan itu hak hukum setiap orang. Kami tidak mau mengomentari hal itu karena itu hak setiap warga negara,” kata Fransisco.

Ia menegaskan, materi praperadilan berkaitan dengan aspek formil. Sementara substansi dugaan perkara tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Fransisco juga meminta ketentuan mengenai anggota DPRD, termasuk UU MD3, dibaca secara utuh ketika membahas proses hukum terhadap anggota legislatif.
Menurut Fransisco, penyidik Polda NTT telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.












