Ia menyebut terdapat pihak tertentu yang mencoba membuka komunikasi terkait perdamaian, tetapi hal tersebut tidak pernah menjadi keputusan keluarga.
“Dengan tegas, itu tidak benar. Kami akan kawal kasus ini sampai dengan tuntas,” katanya.
Fransisco menjelaskan, mekanisme restorative justice memang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, tetapi penerapannya memiliki persyaratan dan batasan sesuai karakter perkara.
Karena itu, ia meminta tidak ada pihak yang mengatasnamakan keluarga dalam upaya membangun narasi mengenai perdamaian.
“Kami tidak pernah dan tidak akan ada namanya damai itu, nggak ada,” tegas Fransisco.
Tiga Legislator Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha.
Ketiganya yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.
Ketiga legislator tersebut kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji proses hukum yang dilakukan penyidik Polda NTT.
Keluarga dokter Icha menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas sehingga ke depan ada perlindungan bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas,” pungkas Fransisco.












