Pemeriksaan tersebut, kata dia, melibatkan puluhan saksi dan enam orang ahli. Para pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka juga telah dipanggil.
Ia menyebut penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
“Ini bukan karena ada desakan publik atau kasusnya viral baru penyidik menetapkan tersangka,” ujarnya.
Fransisco juga mengungkapkan perkembangan berkas perkara yang kini masih diproses penyidik Polda NTT.
Menurutnya, berkas perkara telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi NTT melalui jaksa peneliti untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk yang diberikan.
Salah satu keterangan yang akan dilengkapi berkaitan dengan pemeriksaan kembali Gabriel Pakaenoni, ayah kandung almarhumah dokter Icha.
“Tidak ada berhenti dengan adanya praperadilan. Sudah ada penyerahan berkas dan sudah ada penelitian berkas,” tegasnya.
Fransisco meminta perkembangan teknis penyidikan dikonfirmasi kepada Humas Polda NTT agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap utuh dan berimbang.
Bantah Ada Perdamaian
Dalam kesempatan itu, Fransisco juga membantah adanya kesepakatan perdamaian antara keluarga dokter Icha dan pihak mana pun.












