Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

RALB Kopdit Swasti Sari Berujung Laporan Polisi, Yohanes Sason Helan Dilaporkan ke Polda NTT

Avatar photo
×

RALB Kopdit Swasti Sari Berujung Laporan Polisi, Yohanes Sason Helan Dilaporkan ke Polda NTT

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com — Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari Kupang pada 1 Agustus 2026 berbuntut laporan polisi.

Yohanes Sason Helan dilaporkan Wilhelmus Geri, S.Pd., ke Polda NTT terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan RALB tersebut.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Laporan diterima Bripka Nicky Obidje, S.H., dan tercatat dalam STPLI Nomor: STPLV/1 IX/RES.21J/2026/SUBDIT 2 EKSUS, tertanggal 11 September 2026.

Wilhelmus mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan RALB KSP Kopdit Swasti Sari pada 1 Agustus 2026.

Baca Juga :  400 Karyawan Swasti Sari Bubuhkan Tanda Tangan, Tolak Dualisme Kepemimpinan, Dukung Imelda Anin Kembali Pimpin Manajemen

Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan Pasal 86 ayat (4) Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Yohanes Sason Helan (Foto Istimewa)

Laporan itu juga merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wilhelmus berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Yohanes Sason Helan, seperti dilansir dari Timexkupang.fajar.co.id, mengaku belum mengetahui secara rinci laporan yang mencantumkan namanya sebagai terlapor.