KUPANG | BuletinNTT.com — Pelapor Ishak Eduard Rihi meminta agar laporan dugaan penipuan terhadap advokat Bildat Thonak, SH, diselesaikan melalui jalur damai.
Permintaan tersebut muncul saat pemeriksaan saksi yang diajukan pelapor berlangsung di Ditreskrimum Polda NTT, Senin (10/8/2026).
Dalam perkara ini, Ishak Rihi melaporkan Bildat Thonak ke Polda NTT atas dugaan penipuan. Sebagai saksi yang diajukan pelapor, advokat senior John Rihi, SH, hadir bersama kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, SH.
Sementara Ishak Rihi hadir didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, SH., MH. Terlapor Bildat Thonak juga hadir bersama kuasa hukumnya, Leo Lata Open, SH.
Kuasa hukum John Rihi, Niko Ke Lomi, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya belum dilanjutkan karena Ishak Rihi didampingi kuasa hukumnya Fransisco Bessi datang kepolda NTT minta agar saksi jangan dulu diperiksa
Hal ini agar kedua pihak terlebih dahulu dipertemukan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai.
“Pelapor meminta agar pemeriksaan Pak John Rihi dipending dulu. Ada hal-hal yang perlu diselesaikan di luar hukum, sehingga diminta dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Niko.
Menurut Niko, John Rihi sebenarnya telah siap memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan, John telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta yang diketahuinya.












