“Pak John menyampaikan, jangan marah kalau keterangan saya tidak menguntungkan pelapor. Saya akan berbicara sesuai yang sebenarnya,” jelas Niko.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas persoalan uang jasa pengacara. Menurut keterangan yang disampaikan, terdapat uang sebesar Rp330 juta, dengan Rp300 juta disebut telah dikembalikan kepada Ishak Rihi, sementara Rp30 juta disebut diberikan kepada Bildat Thonak.
Atas permintaan Ishak Rihi, John Rihi kemudian diberikan kesempatan untuk memfasilitasi pertemuan antara Ishak Rihi dan Bildat Thonak guna mencari jalan penyelesaian secara damai.
Kuasa Hukum Bildat Pertanyakan Perubahan Sikap Pelapor
Sementara itu, kuasa hukum Bildat Thonak, Leo Lata Open, SH, menghormati adanya keinginan untuk berdamai. Namun, ia mempertanyakan perubahan sikap pelapor setelah proses hukum berjalan dan saksi yang diajukan pelapor telah hadir untuk memberikan keterangan.
Menurut Leo, apabila laporan telah dibuat dan proses pemeriksaan sedang berlangsung, seharusnya seluruh pihak mengikuti proses hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara terang.
“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.












