KUPANG | BuletinNTT.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Fauzi Said Djawas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Ayfeto, didampingi hakim anggota Olyviarin Taopan dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ade Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” demikian amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.













