Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Ade Kuswandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Fauzi Sa’id Djawas Apresiasi Putusan Hakim

Avatar photo
×

Ade Kuswandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Fauzi Sa’id Djawas Apresiasi Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Ade Kuswandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Fauzi Sa'id Djawas Apresiasi Putusan Hakim

Pelapor Fauzi Said Djawas menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Ade Kuswandi

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua institusi aparat penegak hukum dari Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Kupang karena telah melakukan proses hukum ini dengan baik sehingga Keadilan yang ditegakkan dengan tegas akan menjadi preseden positif bagi perlindungan hukum untuk semua para korban.

Baca Juga :  PN Kupang Tolak Gugatan terhadap PT Sanwa Antar Nusa, Fransisco Bessi: Putusan Penting untuk Perkara Serupa