Pelapor Fauzi Said Djawas menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Ade Kuswandi
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua institusi aparat penegak hukum dari Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Kupang karena telah melakukan proses hukum ini dengan baik sehingga Keadilan yang ditegakkan dengan tegas akan menjadi preseden positif bagi perlindungan hukum untuk semua para korban.












