FLORES TIMUR | BuletinNTT.com – Patman Werang, warga Kabupaten Flores Timur, menjalani pemeriksaan di Polres Flores Timur terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang sebelumnya dilayangkan kepada pihak kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Tipidter Satreskrim Polres Flores Timur pada Kamis (14/5/2026) dan berlangsung selama hampir lima jam, mulai pukul 09.00 hingga sekitar 13.45 WITA.
Patman Werang datang didampingi dua kuasa hukumnya, Antonius Sadi Hewen, SH dan Siprianus Suban Maran.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kebocoran data pribadi yang diduga berasal dari internal KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka dan kemudian dipublikasikan melalui media online.
Kuasa hukum Patman, Antonius Sadi Hewen atau yang akrab disapa Dedi Hewen, mengatakan kliennya merasa dirugikan karena data pribadi terkait persoalan keuangan dipublikasikan ke ruang publik tanpa izin.
“Data itu diduga keluar dari internal kantor cabang dan kemudian tersebar melalui pemberitaan media online. Klien kami merasa dirugikan karena privasinya dibuka ke publik,” ujar Dedi kepada wartawan.













