KUPANG | BuletinNTT.com – Pasca Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari yang digelar Minggu, 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang, polemik internal terus bergulir.
Sejumlah anggota mendesak Kementerian Koperasi RI untuk mencabut sertifikat Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) milik Yohanes Sason Helan (YSH).
Desakan ini muncul setelah sikap yang dinilai arogan dari YSH, salah satu calon pengurus terpilih.
Ia disebut memaksakan diri untuk ditetapkan sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028.
Arnoldus Lalang, delegasi peserta RAT Kopdit Swasti Sari dari Cabang Lewoleba, Kabupaten Lembata, menilai sikap tersebut mencederai prinsip demokrasi dalam koperasi.
“Dalam forum RAT, yang bersangkutan berdiri di tengah peserta dan dengan lantang menyatakan tidak ada alasan untuk menghalangi dirinya menjadi ketua”.
“Bahkan mengklaim telah mendapat ‘petunjuk dalam mimpi’. Ini menunjukkan arogansi dan mengabaikan prinsip kepemimpinan kolektif kolegial,” tegas Arnoldus, Minggu (03/05/2026).

Ia menjelaskan, meskipun YSH memperoleh dukungan suara mayoritas dalam pemilihan, penentuan komposisi pengurus tetap harus mengacu pada Peraturan Kebijakan (Poljak) tahun 2021.












