KUPANG | BuletinNTT.com – Jelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), polemik internal organisasi mencuat hingga berujung pada proses hukum.
Anggota Bidang Organisasi TI NTT, Amos Aleksander Lafu, bersama Ketua Harian Obed Djami dan sejumlah pengurus resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda NTT, Jumat (17/4/2026).
Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: LP/B/139/IV/2026/SPKT, dengan Amos Lafu (35) sebagai pelapor.
Objek laporan berkaitan dengan surat Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musprov TI NTT Nomor: 03/TPP-MUSPROV/IV/2026 tertanggal 15 April 2026.
Amos menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah melalui kajian internal serta konsultasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penyidik Reskrim.
“Kami sudah melakukan konsultasi dan kajian bersama. Dugaan ini dinilai memenuhi unsur,” ujar Amos.

Perubahan dan Penambahan Syarat
Menurut Amos, inti persoalan terletak pada dugaan perubahan substansi serta penambahan persyaratan pencalonan Ketua Umum Pengprov TI NTT oleh TPP yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Taekwondo Indonesia.










