Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Bocah SMP di Kupang Diduga Dijual Rp250 Ribu per Transaksi, Pelaku Ditangkap Polisi

Avatar photo
×

Bocah SMP di Kupang Diduga Dijual Rp250 Ribu per Transaksi, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Anak

KUPANG | BuletinNTT.com – Kasus mengerikan terjadi di Kota Kupang. Seorang remaja berusia 14 tahun, SHR, diduga menjadi korban perdagangan orang.

Pelaku, perempuan muda berinisial SD (20), akhirnya diringkus polisi di kos-kosannya di Kelurahan Lasiana, Sabtu (21/3).

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Kisah ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya hilang sejak Selasa (17/3).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan SHR di kamar kos pelaku.

Dari pengakuan korban, fakta yang terungkap sungguh miris: SHR telah dijual kepada tujuh pria hidung belang, sebagian besar sopir.

Baca Juga :  Kemenangan Bildad Thonak Atas Izhak Rihi Jadi Kemenangan Seluruh Advokat

Setiap transaksi dihargai Rp250 ribu, dan pelaku mengambil setengahnya sebagai keuntungan pribadi.

Pelaku juga memanfaatkan HP korban untuk mengunduh aplikasi MiChat, mempromosikan korban, bahkan menggadaikan HP tersebut demi membeli minuman keras jenis Naga Batotok.

Foto Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Anak

Orang tua korban mengaku, sejak bertemu pelaku pada Februari 2026, anaknya berubah drastis, sampai tidak ikut ujian sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku mengakui telah mengeksploitasi sedikitnya tujuh anak lain dengan modus serupa. Uang hasil eksploitasi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.