Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Bocah SMP di Kupang Diduga Dijual Rp250 Ribu per Transaksi, Pelaku Ditangkap Polisi

Avatar photo
×

Bocah SMP di Kupang Diduga Dijual Rp250 Ribu per Transaksi, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Anak

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Kasus ini dilimpahkan ke Dit Tipid PPA dan PPO Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan anak dan penggunaan media sosial.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Kopdit Swasti Sari Kembali Ditunda, Tergugat Belum Hadir Secara Sah