Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Bukan Pengungsi, Tapi Terancam Terusir: Jeritan Kakek 75 Tahun Dari Kupang Dalam Kasus Sengketa Tanah

Avatar photo
×

Bukan Pengungsi, Tapi Terancam Terusir: Jeritan Kakek 75 Tahun Dari Kupang Dalam Kasus Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Laurensius Akoit (75), warga RT 31 Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, terancam digusur dari sebidang tanah seluas kurang lebih 900 meter persegi yang telah ia tempati sejak tahun 1979.

Lahan tersebut menjadi satu-satunya tempat hidup Laurensius bersama keluarganya selama lebih dari empat dekade.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Dalam jumpa pers di kediamannya, Selasa (3/2/2026), Laurensius menegaskan tidak pernah mengklaim tanah itu sebagai warisan atau milik pribadi.

Ia mengakui lahan tersebut merupakan tanah negara milik Pemerintah Kota Kupang yang ditempati dengan izin Ketua RT dan diketahui pihak kelurahan sejak tahun 1980.

Baca Juga :  John Rihi | Bongkar Kasus Jonas Salean, Ini Bukan Kasus Korupsi | Kasarnya Kriminalisasi

“Kami diminta merawat lahan dan mengurus legalitas. Kami berusaha membayar pajak dan mengurus administrasi, tetapi tidak tuntas karena keterbatasan biaya,” ujar Laurensius.

Persoalan muncul pada 22 Februari 2011 ketika sertifikat hak milik atas tanah tersebut terbit atas nama Ir. John Manahutu. Sertifikat itu didasarkan pada Surat Penunjukan Tanah Kapling tahun 1984 yang masa berlakunya hanya dua tahun.

“Surat itu sudah kedaluwarsa, tetapi digunakan 27 tahun kemudian. Tidak pernah ada pengukuran maupun penandatanganan batas dengan kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Kematian Axi Rambu Kareri Toga | Keluarga Korban Melalui Hukum Ajukan Ekshumasi

Setelah sertifikat diterbitkan, tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga, Ade Sabah, yang kemudian menggugat Laurensius dengan tuduhan menyerobot tanah.