KUPANG | BuletinNTT.com – Laurensius Akoit (75), warga RT 31 Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, terancam digusur dari sebidang tanah seluas kurang lebih 900 meter persegi yang telah ia tempati sejak tahun 1979.
Lahan tersebut menjadi satu-satunya tempat hidup Laurensius bersama keluarganya selama lebih dari empat dekade.
Dalam jumpa pers di kediamannya, Selasa (3/2/2026), Laurensius menegaskan tidak pernah mengklaim tanah itu sebagai warisan atau milik pribadi.
Ia mengakui lahan tersebut merupakan tanah negara milik Pemerintah Kota Kupang yang ditempati dengan izin Ketua RT dan diketahui pihak kelurahan sejak tahun 1980.
“Kami diminta merawat lahan dan mengurus legalitas. Kami berusaha membayar pajak dan mengurus administrasi, tetapi tidak tuntas karena keterbatasan biaya,” ujar Laurensius.
Persoalan muncul pada 22 Februari 2011 ketika sertifikat hak milik atas tanah tersebut terbit atas nama Ir. John Manahutu. Sertifikat itu didasarkan pada Surat Penunjukan Tanah Kapling tahun 1984 yang masa berlakunya hanya dua tahun.
“Surat itu sudah kedaluwarsa, tetapi digunakan 27 tahun kemudian. Tidak pernah ada pengukuran maupun penandatanganan batas dengan kami,” tegasnya.
Setelah sertifikat diterbitkan, tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga, Ade Sabah, yang kemudian menggugat Laurensius dengan tuduhan menyerobot tanah.










