KUPANG | BuletinNTT.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
UMP NTT tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada pada angka Rp2.328.969. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Regulasi tersebut mengatur bahwa penyesuaian upah minimum dilakukan dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, sebagai upaya menuju pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
“Dalam PP tersebut ditetapkan rentang angka penyesuaian atau alpha antara 0,5 sampai 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah,” ungkap Gubernur NTT.
Ia menambahkan, besaran UMP NTT 2026 merupakan hasil pembahasan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan unsur pekerja atau buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, serta pemerintah daerah melalui OPD terkait.












