Dari hasil pembahasan tersebut, mayoritas anggota Dewan Pengupahan merekomendasikan penggunaan alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan UMP.
Dengan penggunaan alpha 0,7, UMP NTT 2026 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 5,45 persen dari tahun sebelumnya.
Gubernur Melki menegaskan bahwa UMP NTT 2026 menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, di wilayah NTT.
Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP juga dilarang menurunkan upah pekerja.
“Penetapan UMP ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja, khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, serta menjaga stabilitas hubungan industrial,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota serta Dewan Pengupahan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026 di seluruh wilayah NTT.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai jaring pengaman ketenagakerjaan sekaligus upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.












