KUPANG | BuletinNTT.com – Pemerintah provinsi di berbagai daerah mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang akan menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dan pemberi kerja.
Dikutip dari CNN Indonesia, Hingga akhir Desember 2025, tercatat 31 provinsi telah resmi mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur.
2 Provinsi Belum Umumkan UMP
Sementara dua provinsi, yakni Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan, hingga kini belum menetapkan UMP 2026.
Berdasarkan data yang dirilis, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta, sedangkan UMP terendah berada di Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2,31 juta.
Dari sisi persentase kenaikan, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi sebesar 9,08 persen, sementara Papua Tengah tidak mengalami kenaikan atau stagnan (0 persen).
UMP Provinsi NTT
Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp2,45 juta, naik 5,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja serta mendorong stabilitas ekonomi daerah.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi:
1. Sumatera Utara Rp3,22 juta
2. Sumatera Selatan Rp3,94 juta
3. Sumatera Barat Rp3,18 juta












