Jika diperlukan, pemerintah daerah juga dapat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna memperoleh kepastian hukum terkait prosedur pengangkatan Sekda.
Ia berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik kepada masyarakat.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
“Pada akhirnya semua pihak harus kembali pada koridor hukum demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.












