KUPANG | BuletinNTT.com — Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada menuai sorotan karena diduga dilakukan tanpa persetujuan Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Anggota Komisi I DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Landi, mengingatkan proses pengangkatan Sekda Kabupaten/Kota tidak semata menjadi kewenangan kepala daerah, tetapi harus mengikuti mekanisme dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dalam struktur pemerintahan daerah, Gubernur memiliki peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, termasuk Sekda Kabupaten/Kota, memerlukan koordinasi serta persetujuan Gubernur.
“Persetujuan gubernur bukan sekadar formalitas administratif. Itu mandat undang-undang yang harus dipatuhi,” ujar Antonius, Senin (9/3/2026), Dikutip dari fajartimor.com

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Sekda juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil l.
Kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017.












