KUPANG | BuletinNTT.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Angela Merci Piwung, menyoroti persoalan rendahnya upah tenaga kerja non formal di wilayah NTT.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V DPRD NTT bersama mitra kerja di ruang rapat Komisi V, Gedung DPRD NTT, Kupang, Rabu (05/11/2025).
Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk implementasi kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan.

Dalam kesempatan itu, Merci Piwung menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga kerja non formal di NTT masih jauh dari kata layak.
Upah Rendah Tenaga Kerja di NTT
Ia menilai banyak pekerja di sektor informal, khususnya di Kota Kupang dan kabupaten lain, menerima upah di bawah standar.
“Saya menemukan masih banyak tenaga kerja di Kota Kupang misalnya yang menerima upah hanya sekitar satu juta rupiah, bahkan ada yang Rp. 750.000 per bulan,” ungkap Merci Piwung dalam rapat tersebut.
Politisi PKB itu menilai, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat daerah.












