Padahal, tenaga kerja non formal memiliki kontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi lokal dan pembangunan sosial.
Dinas Teknis Diminta Kawal Penerapan UMP
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT terhadap penerapan upah yang telah ditetapkan pemerintah melalui kebijakan UMP.
“Kita berharap Dinas Tenaga Kerja benar-benar memperhatikan dan mengawal penerapan UMP tenaga kerja. Pemerintah tidak boleh membiarkan para pekerja kita menerima upah yang tidak manusiawi,” tegasnya.
Merci Piwung juga mengingatkan bahwa tujuan utama penetapan UMP adalah menjamin kehidupan yang layak bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun non formal. Oleh karena itu, setiap pihak yang bertanggung jawab perlu memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Ia menambahkan, penegakan aturan terkait pengupahan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas.
Pemerintah provinsi bersama DPRD harus bekerja sama memperkuat sistem pengawasan agar setiap perusahaan dan pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kita ingin kebijakan upah benar-benar berpihak pada pekerja lokal di NTT, bukan sekadar formalitas,” ujar Merci Piwung.
UMP NTT Rp 2.328.969,69
Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp 2.328.969,69.












