Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

TPG Guru Akan Dibayar Setiap Bulan Mulai 2026, Ini Skema dan Syarat Lengkapnya

Avatar photo
×

TPG Guru Akan Dibayar Setiap Bulan Mulai 2026, Ini Skema dan Syarat Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Kabar baik datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menguji coba kebijakan baru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

TPG nantinya akan dibayarkan setiap bulan, bukan lagi per tiga bulan (triwulanan) seperti selama ini.

Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Uji Coba Pencarian TPG

Uji coba pencairan TPG bulanan mulai dilaksanakan pada Januari 2026 di sejumlah daerah yang dinilai telah siap dari sisi sistem dan data.

Baca Juga :  Klaim Asuransi Anggota Rp2, 4 Miliar Belum Dibayar PT. Pandai, ini Penjelasan GM Kopdit Obor Mas

Jika berjalan lancar, pemerintah menargetkan skema ini dapat diterapkan secara nasional mulai Juli 2026.

Kurangi Kendala Klasik Pencairan TPG

Kemendikdasmen menjelaskan, skema pembayaran TPG secara triwulanan selama ini kerap menimbulkan berbagai kendala, mulai dari keterlambatan pencairan hingga persoalan sinkronisasi data antara Info GTK dan Dapodik.

Dengan sistem pencairan bulanan, pemerintah berharap proses penyaluran tunjangan menjadi lebih tepat waktu dan meminimalkan hambatan administratif yang selama ini sering dikeluhkan guru.

Sebagai langkah antisipasi, Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data guru melalui Info GTK lebih awal, yakni pada Februari 2026.