1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
3. Terdaftar aktif di Dapodik dengan NUPTK valid
4. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu
Guru lulusan PPG tahun 2025 dijadwalkan mulai menerima TPG pada tahun anggaran 2026, seiring penerbitan NRG dan pemenuhan persyaratan administrasi.
Dorong Stabilitas Keuangan Guru
Pemerintah menilai pencairan TPG secara bulanan akan membantu guru mengatur keuangan dengan lebih stabil.
Selama ini, kebutuhan hidup bulanan guru sering kali tidak sejalan dengan jadwal pencairan tunjangan yang bersifat triwulanan.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta fokus guru dalam menjalankan tugas pembelajaran di sekolah.
“TPG bulanan diharapkan memberi manfaat ganda, baik bagi guru maupun pemerintah, karena pengawasan data lebih mudah dan potensi kesalahan pencairan dapat ditekan,” demikian penegasan Kemendikdasmen.












