Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

TPG Guru Akan Dibayar Setiap Bulan Mulai 2026, Ini Skema dan Syarat Lengkapnya

Avatar photo
×

TPG Guru Akan Dibayar Setiap Bulan Mulai 2026, Ini Skema dan Syarat Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Validasi ini menjadi kunci agar data penerima TPG benar-benar akurat dan sesuai ketentuan.

Tahapan Penerapan TPG Bulanan

Penerapan kebijakan ini tidak dilakukan secara serentak. Pemerintah menyiapkan tahapan sebagai berikut:

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

1. Januari 2026: Uji coba (pilot project) di sejumlah daerah

2. Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyempurnaan sistem

3. Juli 2026: Penerapan nasional TPG dibayarkan setiap bulan.

Skema bertahap ini dinilai penting untuk memastikan sistem berjalan stabil dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Baca Juga :  Sekolah Ceria Hadir di Tenda Pengungsian, Menjaga Semangat Anak-anak Penyintas Gempa Flores

Besaran TPG Tidak Berubah

Kemendikdasmen menegaskan, perubahan frekuensi pencairan tidak berdampak pada besaran tunjangan yang diterima guru.

Guru ASN tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing akan menerima TPG sesuai ketentuan penyetaraan yang berlaku.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp19,2 triliun untuk menjangkau lebih dari 750 ribu guru non-PNS, dengan besaran tunjangan yang ditingkatkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Salah satu tantangan yang tengah disiapkan dalam uji coba ini adalah sinkronisasi sistem pemotongan iuran BPJS, agar tidak mengganggu proses pencairan bulanan.

Baca Juga :  Menata Sekolah, Menyiapkan Masa Depan: SMKN 1 Taebenu Bangun Dua RKB

Syarat Penerima TPG Tetap Berlaku

Meski mekanisme pencairan berubah, syarat penerima TPG tetap mengacu pada standar profesional guru, antara lain: