Validasi ini menjadi kunci agar data penerima TPG benar-benar akurat dan sesuai ketentuan.
Tahapan Penerapan TPG Bulanan
Penerapan kebijakan ini tidak dilakukan secara serentak. Pemerintah menyiapkan tahapan sebagai berikut:
1. Januari 2026: Uji coba (pilot project) di sejumlah daerah
2. Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyempurnaan sistem
3. Juli 2026: Penerapan nasional TPG dibayarkan setiap bulan.
Skema bertahap ini dinilai penting untuk memastikan sistem berjalan stabil dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Besaran TPG Tidak Berubah
Kemendikdasmen menegaskan, perubahan frekuensi pencairan tidak berdampak pada besaran tunjangan yang diterima guru.
Guru ASN tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing akan menerima TPG sesuai ketentuan penyetaraan yang berlaku.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp19,2 triliun untuk menjangkau lebih dari 750 ribu guru non-PNS, dengan besaran tunjangan yang ditingkatkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Salah satu tantangan yang tengah disiapkan dalam uji coba ini adalah sinkronisasi sistem pemotongan iuran BPJS, agar tidak mengganggu proses pencairan bulanan.
Syarat Penerima TPG Tetap Berlaku
Meski mekanisme pencairan berubah, syarat penerima TPG tetap mengacu pada standar profesional guru, antara lain:












