
Ia mencontohkan harga material bangunan seperti semen di NTT jauh lebih mahal karena biaya pengiriman dari luar daerah.
DPRD Awasi Kebijakan, Bukan Administrasi
Dalam kesempatan itu, Kristo juga menjelaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan DPRD tidak melakukan pemeriksaan administratif seperti audit SPJ, melainkan mengawasi kebijakan pemerintah daerah yang telah disepakati bersama.
“Kalau ada kebijakan pemerintah yang meresahkan publik atau tidak berjalan baik, itu yang diawasi DPRD. Kami tidak masuk memeriksa SPJ seperti BPK,” ujarnya.
Belanja Pegawai dan Nasib PPPK
Kristo turut menyinggung persoalan belanja pegawai yang selama ini menjadi sorotan dalam pengelolaan APBD.
Menurutnya, secara teori belanja pegawai memang perlu ditekan agar anggaran pembangunan publik lebih besar. Namun pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan dampak sosialnya.
“Ada ribuan PPPK yang juga harus dipikirkan nasibnya. APBD bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut lapangan kerja masyarakat,” katanya.
Ia mengungkapkan, DPRD NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.












