“Dulu FKM masih sangat terbatas fasilitasnya. Orang tua mahasiswa berinisiatif membentuk IKOMA sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan fakultas dan kegiatan mahasiswa,” ujar Prof. Apris mengenang.
Namun, setelah Undana menerapkan sistem UKT, seluruh biaya kegiatan mahasiswa telah diatur secara terpusat melalui universitas dan fakultas.

“Sejak ada UKT, tidak boleh lagi ada pungutan tambahan apa pun. Semua kebutuhan kegiatan mahasiswa difasilitasi langsung melalui fakultas,” tegasnya.
Evaluasi Rektor dan Surat Tindak Lanjut
Pada 7 Maret 2022, Rektor Universitas Nusa Cendana melakukan kunjungan kerja ke Fakultas Kesehatan Masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 2179/UN15.3/TU/2022.
Salah satu hasil kunjungan tersebut adalah evaluasi terhadap kegiatan dan pengelolaan dana IKOMA agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola universitas.
Sebagai tindak lanjut, Dekan FKM Undana mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 808/UN15.14/TU/2022 tanggal 24 Maret 2022, yang menyatakan bahwa penarikan iuran IKOMA tidak dapat lagi dilakukan, dan pengurus diminta membahas status organisasi tersebut.
Rapat Resmi dan Keputusan Pembubaran
Menindaklanjuti surat tersebut, Pengurus IKOMA menerbitkan Surat Undangan Nomor 14/IKOMA/2022 tertanggal 3 Juni 2022, mengundang seluruh orang tua mahasiswa untuk menghadiri rapat di Hotel Neo Aston Kupang.












