Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah Siap Ambil Alih Tanah Tak Digunakan Selama 2 Tahun, Target Reforma Agraria

Avatar photo
×

Pemerintah Siap Ambil Alih Tanah Tak Digunakan Selama 2 Tahun, Target Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
Reporter: Dedy |  Editor: Redaksi

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak tanah: Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, tanpa pengecualian.

“Kalau sudah dua tahun tidak dimanfaatkan, baik HGU maupun HGB, tanah itu bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar,” tegas Nusron.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Apa Artinya untuk Pemilik Tanah?

Bagi pemilik tanah, terutama dengan hak atas tanah besar seperti HGU atau HGB, ini menjadi peringatan keras agar segera mengaktivasi atau memanfaatkan lahannya secara produktif.

Baca Juga :  KRQA-SQC Gelar Audit Terintegrasi di PT Trans Yeong Maritime, Soroti Keselamatan dan Kesejahteraan Pelaut

Jika tidak, siap-siap tanah tersebut diambil alih untuk kepentingan publik dan pemerataan ekonomi.