Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak tanah: Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, tanpa pengecualian.
“Kalau sudah dua tahun tidak dimanfaatkan, baik HGU maupun HGB, tanah itu bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar,” tegas Nusron.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Apa Artinya untuk Pemilik Tanah?
Bagi pemilik tanah, terutama dengan hak atas tanah besar seperti HGU atau HGB, ini menjadi peringatan keras agar segera mengaktivasi atau memanfaatkan lahannya secara produktif.
Jika tidak, siap-siap tanah tersebut diambil alih untuk kepentingan publik dan pemerataan ekonomi.












