Jakarta, BuletinNTT.Com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Langkah ini merupakan bagian dari program reforma agraria nasional.
“Jika sejak disertifikatkan tanah tersebut tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi maupun pembangunan selama dua tahun, maka pemerintah wajib memberi surat peringatan,” ujar Nusron dalam acara Rakernas PB IKA-PMII di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7).
Proses Menuju Status Tanah Terlantar
Tanah yang tidak dimanfaatkan akan melalui proses peringatan bertahap:
Pemberitahuan awal
Peringatan 1, 2, dan 3
Jika masih tidak ada aktivitas dalam 587 hari, tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan masuk dalam program land reform.
Total prosesnya mencapai hampir empat tahun, terdiri dari dua tahun pertama masa tidak digunakan ditambah masa tahapan administratif hingga penetapan akhir.
Reforma Agraria Jadi Solusi Pemerataan
Reforma agraria adalah upaya redistribusi tanah untuk masyarakat, terutama bagi kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.
Menurut Nusron, dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat, sekitar 1,4 juta hektare sudah berstatus tanah terlantar dan menjadi sasaran redistribusi.












