JAKARTA | BuletinNTT.com – Guru yang Nomor Registrasi Guru (NRG)-nya terbit pada tahun 2026, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, berpeluang mulai menerima tunjangan sertifikasi pada awal tahun 2026.
Berdasarkan skema terbaru, pencairan tunjangan sertifikasi diproyeksikan berlangsung pada Februari hingga Maret 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan perubahan mekanisme pembayaran tunjangan yang mulai 2026 dilakukan secara bulanan, menggantikan sistem pencairan triwulanan.
Kendati jadwal pencairan dinilai lebih cepat, kelengkapan administrasi tetap menjadi faktor penentu.
Guru diwajibkan memastikan seluruh data kependidikan telah valid dan tersinkronisasi agar proses penerbitan NRG dan pencairan tunjangan berjalan lancar.
Proses Penerbitan NRG
Penerbitan NRG dilakukan secara otomatis melalui sistem Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Namun, proses ini sangat bergantung pada validitas data di berbagai sistem yang terintegrasi.
Tahapan penerbitan NRG diawali dengan kelulusan guru dalam Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPG).
Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) dari perguruan tinggi penyelenggara PPG. Dokumen ini menjadi dasar utama penerbitan NRG.












