Selanjutnya, operator sekolah wajib menginput data Sertifikat Pendidik ke aplikasi Dapodik, meliputi nomor sertifikat, tanggal terbit, serta bidang studi.
Kesalahan atau keterlambatan input data berpotensi menghambat penerbitan NRG. Setelah proses input, dilakukan sinkronisasi Dapodik agar data terkirim ke server pusat.
Sistem kemudian melakukan verifikasi dan validasi otomatis dengan mencocokkan data di Dapodik, SIM PKB, dan basis data kelulusan PPG.
Apabila seluruh data dinyatakan valid, NRG akan terbit secara otomatis dan dapat dicek guru melalui laman Info GTK.
Tahap akhir, operator sekolah kembali menginput nomor NRG ke Dapodik dan melakukan sinkronisasi agar status guru terkunci sebagai penerima tunjangan sertifikasi.
Tenggat Waktu Awal 2026
Guru dan operator sekolah perlu memperhatikan dua tenggat waktu penting, yakni akhir Januari 2026 sebagai batas pemutakhiran data Dapodik semester genap, serta minggu pertama Februari 2026 sebagai awal proses validasi penerbitan SKTP tahap pertama.
Keterlambatan atau kesalahan data hingga melewati tenggat tersebut berisiko menyebabkan pencairan tunjangan sertifikasi tertunda.
Skema Baru: Tunjangan Dibayar Bulanan
Mulai tahun 2026, tunjangan sertifikasi guru resmi dibayarkan setiap bulan. Dana akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah.












