Ia mengatakan, mediasi merupakan tahapan penyelesaian perkara perdata sebelum persidangan berlanjut apabila tidak tercapai kesepakatan.
Terkait substansi sengketa, Amos menegaskan pihaknya tetap mempertahankan legalitas kepengurusan Yohanes Sason Helan dan rekan-rekannya.
Menurut Amos, kepengurusan tersebut didasarkan pada keputusan organisasi yang telah didaftarkan kepada Kementerian Hukum untuk verifikasi administrasi.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa kami adalah pengurus yang sah. Kami berani mengatakan itu karena ada keputusan yang menurut kami resmi dan legal,” ujarnya.
Ia mengklaim keputusan tersebut telah disetujui para pihak, didaftarkan kepada Kementerian Hukum, serta memperoleh nomor administrasi setelah dinyatakan lengkap.
Amos menegaskan, dokumen tersebut menjadi dasar pihaknya mempertahankan posisi dalam sengketa kepengurusan yang kini ditangani pengadilan.
Ia juga menyatakan menghormati langkah hukum penggugat dan siap mempertanggungjawabkan klaim legalitas kepengurusan melalui proses hukum.
“Kami menghargai hak hukum yang ditempuh pihak lain. Kami juga siap mempertanggungjawabkan posisi kami di hadapan hukum,” katanya.
Mediasi ini menjadi kesempatan bagi kedua kubu mencari penyelesaian sengketa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.












