
“Saya memahami keresahan warga. Penertiban seperti pemasangan polisi tidur ini bukan untuk menghalangi pengguna jalan, tetapi untuk mendisiplinkan, agar lebih tertib dan menghargai keselamatan orang lain,” tegas Merci.
Ia menambahkan, keselamatan di jalan harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman dari gangguan lalu lintas yang berisiko tinggi.
Namun demikian, Angela mengingatkan agar pemasangan polisi tidur tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Regulasi Pemerintah
Angela menjelaskan, pemasangan alat pembatas kecepatan harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, sebagaimana telah diubah dengan PM 14 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga jenis pembatas kecepatan yang diatur, yaitu:
1. Speed Bump, digunakan pada area parkir atau jalan dengan batas kecepatan maksimal 10 km/jam.
2. Speed Hump, digunakan pada jalan lingkungan atau pemukiman dengan batas kecepatan maksimal 20 km/jam.












