Menurut dia, pihak penggugat tetap memiliki hak menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku.
Fransisco juga menjelaskan posisi PT Sanwa Antar Nusa dalam rantai pengiriman barang. Perusahaan tersebut bergerak di bidang “freight forwarding” atau jasa pengurusan dan pengiriman barang.
Dalam operasionalnya, perusahaan ekspedisi dapat bekerja sama dengan pihak lain, termasuk “carrier” atau perusahaan pengangkut yang memiliki dan mengoperasikan kapal.
Barang yang ditangani perusahaan ekspedisi kemudian diangkut menggunakan sarana transportasi milik pihak pengangkut hingga mencapai tempat tujuan.
Fransisco mengatakan, sejumlah perkara lain yang melibatkan PT Sanwa Antar Nusa saat ini masih berjalan di PN Kupang.
Ia menilai putusan perkara Nomor 88 Tahun 2026 dapat menjadi rujukan dalam menghadapi perkara serupa karena terdapat kemiripan materi, termasuk subjek dan objek hukum.
Meski demikian, Fransisco menegaskan setiap perkara yang masih berlangsung harus tetap mengikuti tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Putusan 88 tahun 2026 ini pastinya akan kami pakai untuk perkara-perkara yang sejenis yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” pungkasnya.












